LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jenderal TNI dan Polri sama-sama terjerat korupsi

Irjen Djoko terseret kasus simulator SIM, sementara Letjen Purn Djaja Suparman terjerat kasus korupsi tukar guling tanah

2013-04-23 09:34:37
Polisi Terkaya
Advertisement

Irjen Pol Djoko Susilo menghadapi sidang perdana hari ini. Jenderal bintang dua ini dijerat dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

Djoko akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4) siang nanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan dakwaan setinggi 1,2 meter untuk menjerat Djoko. KPK juga mengira kekayaan Djoko yang lebih dari Rp 100 miliar berasal dari hasil korupsi.

Temuan KPK memang mencengangkan, kekayaan Djoko berderet dari Subang, Jawa Barat hingga Bali. Dari mulai mobil mewah, tahan, sawah, vila, rumah, hingga SPBU. Seringkali semuanya disamarkan atas nama tiga wanita yang diduga istri Djoko.

Sementara itu di Sidoarjo, Letjen TNI Purnawirawan Djaja Suparman juga dijerat kasus dugaan korupsi. Mantan Panglima Kostrad ini didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana tukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai Rp 13,3 miliar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 1998. Ketika itu terdakwa masih menjabat Pangdam Brawijaya.

Persidangan perdana Djaja digelar di pengadilan militer, Senin (23/4). Oditur militer menjerat jenderal bintang tiga ini dengan pasal 1 ayat 1 A jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djadja membantah melakukan korupsi. Dia menyatakan tidak ada tukar guling dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.

Jenderal yang pensiun pada 2006 itu menjelaskan, dirinya pernah mengajak BPK dan KSAD untuk menyamakan persepsi soal pelepasan aset tentara tersebut.

"Namun, itu tak dituruti. Saya tidak korupsi. Saya tidak mengerti dakwaan oditur. Mengapa saya dinyatakan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi," katanya.

Tentu saja bersalah atau tidak masih harus dibuktikan di pengadilan.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.