Jenderal penghuni rusun juluki Agung Podomoro mafia properti
Penetapan bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai pintu masuk membuka praktik kongkalikong pengembang nakal.
Tak dipungkiri, Agung Podomoro Land adalah salah satu emiten kenamaan di industri properti Tanah Air. Proyek yang digarap anak usaha dari Agung Podomoro Group ini sudah tersebar di sebagian kota besar di Indonesia.
Tidak hanya dijuluki raja properti dalam negeri, Agung Podomoro kini punya julukan baru sebagai mafia properti seiring keterlibatan perusahaan di pusaran kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara yang tengah dibahas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
"Mereka (pengembang) inilah yang disebut mafia properti," tegas seorang pensiunan TNI, Brigjen Krismanto saat berdemo di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Krismanto punya alasan kuat menyematkan julukan itu pada Agung Podomoro. Dia dan penghuni rusun yang dibangun Agung Podomoro merasa selalu dirugikan. Penghuni rumah susun diminta membayar pajak melebihi kesepakatan sebelumnya.
"Pembeli rusun sudah bayar pajak pembelian ada yang 5 tahun ada yang 10 tahun dan itu nantinya sebagai akta jual beli, tapi sampai sekarang tidak terwujud. Sekalipun ada (akta jual beli) berbeda harganya selisih seratus juta," kata Krismanto.
Selain itu, Krismanto mengaku diminta pajak tambahan untuk kebutuhan listrik dan air. Tidak tanggung-tanggung, tambahan pajak bisa lebih dari 50 persen. Dia menduga tambahan pajak ini digelapkan perusahaan.
"Kami bayar pajak tambahan listrik dan air juga itu bisa sampai 37 persen bahkan sampai 50 persen," katanya.
Satuan komunitas penghuni rusun berharap KPK tidak hanya menyeret Agung Podomoro, tapi juga pengembang properti lainnya yang juga diduga melakukan aksi penggelapan. Penetapan bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja dinilai sebagai pintu masuk membuka banyak praktik kongkalikong atau permainan nakal para pengembang.
(mdk/noe)