LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jemaat HKBP dan GKI Yasmin ibadah di depan Istana

Kedua jemaat bertekad akan terus datang ke depan Istana Merdeka setiap dua pekan sekali.

2012-05-13 15:57:24
Gki yasmin
Advertisement

Jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi dan GKI Yasmin, Bogor, siang tadi menggelar ibadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (13/5). Ibadah dihadiri seratusan jemaat dari dua gereja tersebut.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan kedua jemaat bertekad akan terus datang ke depan Istana Merdeka setiap dua pekan sekali.

"Untuk menuntut haknya beribadah di rumah ibadahnya sendiri yang sah sesuai agama dan kepercayaannya," ujar Bona

Pagi tadi, ratusan warga bersama massa intoleran kembali menghadang para jemaat HKBP Filadelfia untuk beribadah di lahan gereja mereka di lingkungan RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Aparat pemda dan kepolisian tidak bertindak melindungi jemaat, namun justru membiarkan tindakan intimidasi yang terjadi," ujar Bona.

Ketegangan di HKBP Filadelfia ini bermula dari penyegelan lahan gereja oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.

Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.

Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.

Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, jemaat GKI Yasmin hingga kini juga belum bisa beribadah di bangunan gereja yang setengah jadi, meski Mahkamah Agung dan Ombudsman telah mengukuhkan keabsahan pendiriannya.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.