LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jemaah Haji, Ini 5 Larangan yang Wajib Diketahui saat di Makkah dan Madinah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengingatkan jemaah haji Indonesia yang sudah berada di Tanah Suci dan yang baru akan berangkat untuk mematuhi aturan-aturan. Hukumannya dari denda hingga kurungan.

2023-06-07 13:43:00
Haji 2023
Advertisement

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah haji Indonesia yang sudah berada di Tanah Suci dan yang baru akan berangkat untuk mematuhi aturan-aturan. Hukumannya dari denda hingga kurungan.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid menyebut ada lima larangan yang wajib dipatuhi jemaah haji.

"Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah," katanya, Selasa (6/6).

Advertisement

Pertama, jemaah dilarang merokok sembarangan. Jemaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan. Di tempat publik seperti pelataran hotel di Madinah, ada papan pengumuman yang memberitahukan denda 200 riyal atau Rp800 ribu.

Kedua, jemaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi. "Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi," ujarnya.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Salah satu yang paling sering terjadi adalah membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Advertisement

"Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh askar (petugas keamanan)," ucapnya.

Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan.

"Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jemaah sebaiknya melapor," paparnya.

Terakhir, jemaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

"Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar," kata Harun.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.