Jelang vonis, Saipul Jamil umbar jawaban bismillah kepada wartawan
Dalam sidang sebelumnya, Oleh JPU, Bang Ipul dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Saipul Jamil terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial DS yang masih di bawah umur. Sidang terbuka untuk umum ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Namun terdakwa Saipul Jamil baru tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 13.50 WIB dengan bus tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bang Ipul begitu dia disapa langsung diberondong pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu sedari tadi.
"Sehat alhamdulillah," ucap Ipul yang digiring dua polisi bersenjata menuju ruang tunggu tahanan.
Memakai kaos oblong warna putih dan celana hitam, Bang Ipul terlihat siap mendengarkan vonis yang akan berikan oleh majelis hakim. Sambil tersenyum bang Ipul menjawab berbagai pertanyaan dengan ucapan bismillah.
"Bismillah saja ya, bismillah aja. Doanya yang terbaik aja," kata mantan suami Dewi Perssik itu.
Pantauan merdeka.com, sejumlah fans Saipul Jamil berdatangan selepas Zuhur. Tak jarang fans yang mayoritas ibu-ibu itu juga datang membawa anak mereka. Saat Ipul melintas pun mereka memberikan semangat dan dukungan pada sang idola.
"Yang sabar ya Pul," ujar seorang ibu saat Saiful Jamil melintas di hadapannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan suami Dewi Perssik itu dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh JPU, Bang Ipul sapaannya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(mdk/hhw)