LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang vonis, Nazaruddin bagi-bagi Surat Yasin

Buku surat yasin itu diproduksi 100 buah, di dalamnya berisi foto Nazaruddin.

2016-06-15 17:18:08
Pencucian uang
Advertisement

Sesaat sebelum sidang pembacaan vonis, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Nazaruddin membagi-bagikan buku yang berisi Surat Yassin. Surat Yassin tersebut dibagikan oleh kerabat Nazar kepada wartawan tepat di depan ruang sidang.

"Ini permintaan bapak. Katanya minta didoain aja," kata kerabat Nazar Ardi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/6).

Ardi mengatakan, Surat Yassin itu diproduksi sebanyak 100 buku. Di dalam buku dengan warna cover kuning tersebut, terdapat foto mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dengan kemeja biru dan mengenakan kopiah.

Dari pantauan merdeka.com, hingga pukul 16.30 WIB, sidang yang dipimpin Hakim Ibnu Basuki belum dimulai. Nazar yang dalam persidangan selalu mengenakan kemeja putih, celana bahan hitan, bersandal merek Crocs tampak tenang di ruang sidang Cakra 2.

Untuk diketahui, setelah menjalani vonis atas kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin harus kembali menjalani persidangan untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut agar Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar yang termasuk dalam pencucian uang, dirampas untuk Negara.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.