Jelang sidang, Roby Geisha dititipkan di Lapas Kerobokan
Roby sempat meminta penangguhan penahanan, tetapi tidak diberikan.
Berkas perkara kasus narkoba gitaris Band Geisha, Roby, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dari Polres Badung. Roby sejak hari ini, Selasa (12/4), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan).
Hampir lima bulan Roby menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Bali. Mulai hari ini dia masuk bui.
Kuasa hukum Roby Geisha, Butje Karelbernard mengatakan, surat penahanan kliennya sudah terbit hari ini dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Dia mengatakan, hari ini berkas perkara kliennya dilimpahkan dari polisi ke Kejari Denpasar.
"Ya, mulai hari ini klien kami Roby dititipkan ke Lapas Kerobokan. Surat penahanannya sudah keluar hari ini," kata Butje.
Butje menyatakan Roby saat ini sehat dan siap menjalani persidangan. Dia mengatakan, sudah meminta penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan kejaksaan.
Roby Geisha ditangkap polisi di hotel Aston Denpasar, pada 20 November 2015, sekitar pukul 01.00 WITA. Dia saat itu mengambil kiriman paket ganja diantarkan melalui jasa ojek daring.
Baca juga:
Roby Geisha segera disidang kembali dalam kasus narkoba
Ingin Roby jera dari narkoba, Geisha siapkan sanksi
Tersandung kasus narkoba, Roby Geisha akan dikeluarkan dari band?
Polisi buru pemasok ganja gitaris Geisha di Denpasar
BNN Bali rekomendasikan Roby Geisha direhabilitasi
5 Artis Indonesia yang dua kali tersandung kasus narkoba