LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang sidang putusan Alfian Tanjung, PN Surabaya dijaga ketat polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu.

2017-12-13 11:53:45
Alfian Tanjung
Advertisement

Sesuai jadwal, sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung, akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Tampak petugas kepolisian sudah melakukan penjagaan ketat di semua sudut dan titik gedung pengadilan utamanya di pintu masuk pengunjung.

Dari informasi yang didapat merdeka.com, pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman dilakukan di ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.

"Iya sekitar 450 personel yang disiapkan untuk mengamankan jalannya proses persidangan itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera Rabu (13/12)

Advertisement

Kondisi saat ini di sekitar gedung pengadilan, massa dari ormas terlihat memadati halaman luar PN Surabaya. Mereka terlihat melakukan orasi dan meminta Alfian Tanjung dibebaskan dari jeratan hukum.

Tak hanya aparat kepolisian, Kejari Tanjung Perak juga terlihat menerjunkan tim intelijennya guna pengamanan internal para jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

Advertisement

Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dan Kasipidum, Anggara Suryanagara terlihat turun langsung memantau pembacaan vonis kasus ujaran kebencian ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Atas tuntutan itu, terdakwa Alfian Tanjung mengajukan pembelaan.

Baca juga:
Polda Metro: Alfian Tandjung sudah bebas, malah diulang lagi
Polisi sebut Alfian Tanjung tak bisa buktikan 80% kader PDIP adalah PKI
Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob
Dibawa ke Polda Metro, Alfian Tanjung tolak tanda tangan surat penangkapan
Baru hirup udara kebebasan, Alfian Tanjung kembali dibui di Jakarta
Alfian Tanjung diamankan Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian
Alfian Tanjung dijemput polisi saat keluar dari Rutan Surabaya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.