LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas di Tol Jagorawi Terpantau Padat

Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan larangan mudik lebaran pada pukul 24.00 Wib dini hari nanti.

2021-05-05 21:36:54
Larangan Mudik
Advertisement

Beberapa jam jelang pelarangan mudik lebaran telah terjadi kepadatan volume kendaraan di Tol Jagorawi. Laporan lalu lintas tersebut diunggah Jasa Marga dalam akun twitter milik @PTJASAMARGA.

"20.31 Wib, #Tol_Jagorawi Dukuh - Cipayung padat, kepadatan volume lalin. Ciawi - Bogor - Cibubur - TMII - Cawang lancar," tulis dalam akun tersebut, Rabu (5/5).

Kepadatan juga terjadi di Tol CTC Pancoran Tebet. Namun untuk yang mengarah Cawang - Tomang - Pluit - Cengkareng tetap lancar. Jalan Layang MBZ Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang dan begitu juga arah sebaliknya juga terpantau lancar.

Advertisement

"20.30 Wib, #Tol_Japek Cawang - Cikunir - Cikarang - Dawuan - Cikampek lancar. Cikampek - Dawuan - Cikarang - Cikunir - Cawang lancar," tulis kembali.

"20.30 Wib, #Tol_Janger Tomang - Karang Tengah - Tangerang - Bitung lancar. Bitung - Tangerang - Karang Tengah - Tomang lancar. 20.30 Wib, #Tol_Purbaleunyi Dawuan - Padalarang - Pasteur - Cileunyi lancar. Cileunyi - Pasteur - Padalarang - Dawuan lancar," sambungnya.

Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan larangan mudik lebaran pada pukul 24.00 Wib dini hari nanti. Pelarangan mudik lebaran ini nantinya berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Advertisement

"Mulai 24.00 Wib larangan mudik Jabodetabek 31 titik, 17 cek point dan 14 pos penyekatan mulai beroperasi mulai 24.00 Wib," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Nantinya, semua kendaraan yang berencana akan meninggalkan Jakarta akan dilakukan pemeriksaan oleh pata petugas yang berjaga.

"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau sakit, ibu hamil yang melakukan persalinan diluar itu tidak boleh lakukan perjalanan," jelasnya.

Selain itu, untuk kendaraan dinas yang ingin melakukan perjalanan kedinasannya. Harus bisa menunjukka surat dengan stempel dan tanda tangan yang asli.

"Misal dinas, ada surat cap basah, tandatangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI-Polri-ASN," sebutnya.

"Masyarakat umum ada keterangan surat dari Kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," sambungnya.

Baca juga:
Ingat, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku Mulai Besok
Kemenhub Awasi Pergerakan Masyarakat Lewat Posko Pengendalian Transportasi
ASN Nekat Mudik Terancam Sanksi Teguran Sampai Pemecatan
H-1 Larangan Mudik, Terminal Poris Plawad Cek Pemudik dengan GeNose
KAI Batasi Operasional KRL Jabodetabek dan KA Lokal Mulai 6-17 Mei 2021

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.