LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jelang Idul Adha, sejumlah sapi di Ngawi digelonggong

Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur menggerebek pratik penggelonggongan sapi yang dilakukan oleh pedagang, guna mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan hewan ternak tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2018.

2018-08-02 21:43:46
Idul Adha
Advertisement

Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur menggerebek pratik penggelonggongan sapi yang dilakukan oleh pedagang, guna mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan hewan ternak tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2018.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, rumah penampungan sapi yang digerebek tersebut adalah milik Almarhum Pujianto di Gang Mawar Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan Ahmad Niamthowi sang pemilik sapi dan Khamim, pekerjanya.

"Begitu ada informasi kegiatan gelonggongan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian. Yakni menangkap dan menahan tersangka," ujar AKBP Pranatal kepada wartawan di Ngawi, Kamis (2/8). Dikutip dari Antara.

Advertisement

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan awal, praktik memberikan air minum secara paksa kepada sapi tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Tujuannya adalah untuk meningkatkaan massa daging sehingga bobot sapi bisa meningkat signifikan. Setelah digelonggong, sapi-sapi tersebut dijual ke wilayah Surabaya.

Dengan cara curang tersebut, keuntungan yang diperoleh pedagang dari tiap ekor sapi yang terjual meningkat Rp 500 ribu. Adapun, rata-rata sapi tersebut dijual dengan harga Rp 23 juta per ekor.

"Temuan kasus ini perlu kita antisipasi mendekati Hari Raya Kurban. Sebab, untuk proses pemotongan sapi pemerintah sudah mempunyai aturan dan penggelonggongan ini adalah cara yang dilarang. Sehingga polisi mengadakan tindakan," tuturnya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak delapan hari terakhir. Setiap hari pelaku mengirimkan sapi hasil gelonggongan dengan jumlah total pegiriman sebanyak tujuh kali.

Dari kegiatan tersebut selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa selang yang digunakan untuk menggelongong sapi, enam ekor sapi potong jenis Brahman dan Limousin yang masih hidup, serta satu ekor sapi yang telah mati akibat terlalu banyak digelonggong air.

Sesuai rencana, sapi yang tewas akan diambil sampel dagingnya oleh tim Polres Ngawi untuk dikirimkan ke laboratorium kesehatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancamannya pidana penjara lima tahun. Sehingga nanti bisa ditahan," ujar Kapolres.

Baca juga:
Jelang Idul Adha, Anies larang pedagang hewan kurban jualan di trotoar
Harga kambing untuk hewan kurban naik Rp 300.000 per ekor
Persiapan Asian Games, Anies larang pemotongan hewan kurban dekat pacuan kuda Pulomas
Larangan berjualan hewan kurban di sekitar Equestrian Park
Baru rayakan Idul Adha, warga adat Bonokeling kumpul di Desa Pekuncen Banyumas

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.