Jelang demo 25 November, tamu DPR wajib pakai tanda pengenal
Jelang demo 25 November, tamu DPR wajib pakai tanda pengenal. Pantauan merdeka.com, surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekjen DPR Achmad Djuned ditempel di tiap-tiap tembok dan tiang gedung DPR.
Jelang rencana demonstrasi 25 November, DPR mulai memperketat pengawasan. Untuk mengantisipasi aksi besok, pihak Sekretaris Jenderal DPR mengeluarkan edaran berisi imbuan bagi semua orang yang ingin masuk ke komplek Parlemen untuk menggunakan tanda pengenal.
Pantauan merdeka.com, surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekjen DPR Achmad Djuned ditempel di tiap-tiap tembok dan tiang gedung DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuniangtyastiti mengatakan, imbauan itu dibuat untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat demonstrasi 25 November berlangsung. Edaran ini, katanya, sudah dikoordinasikan dengan PAM Obvit dan Pamdal DPR.
"Kan ada demo besok. Kita kan nggak tahu besok seperti apa, jumlahnya seperti apa. Ya karena PAM Obvit di depan itu tanggungjawabnya di DPR, mungkin terkait dengan itu jadi itu diantisipasi," kata Winantuniangtyastiti saat dihubungi, Kamis (24/11).
surat edaran DPR jelang demo 25 November ©2016 Merdeka.com/raynald
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, telah mendapat informasi adanya agenda tersembunyi yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu saat aksi unjuk rasa pada 25 November nanti. Dari informasi yang diterima, kelompok itu akan menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Info yang kami terima 25 November ada aksi unras namun ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuki DPR dan MPR berusaha untuk dalam tanda petik menguasai," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Tito, Polri dan TNI menganggap informasi adanya agenda tersembunyi dari kelompok tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, tujuan dari kelompok itu ingin menduduki gedung DPR dan MPR termasuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.
"Nah aksi ini bagi kami kepolisian dan Panglima secara UU sudah diatur pasal pasal mulai 104 sampai dengan 107 dan lain lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah hidup termasuk makar," timpal dia.
Baca juga:
Belum terima surat, 27 ribu polisi dipersiapkan amankan demo 25-11
Jawaban Polri soal Habib Rizieq sebut Kapolri tak berhak larang demo
BI: Lakukan rush money, masyarakat sendiri yang rugi
Senin pekan depan, Komisi III DPR panggil Kapolri soal makar
Sudah kantongi nama, polisi beri sinyal bakal tangkap pelaku makar
Hati-hati, pergerakan provokator di media sosial semakin gencar
Kawal demo Ahok susulan, Brimob disebar ke 29 titik rawan penjarahan