Jejak Sejarah Gevangenis Van Fort De Kock, Penjara Belanda di Jantung Bukittingi
Gevangenis Van Fort De Kock merupakan penjara yang bisa terbilang tua di wilayah Sumatera Barat.
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat punya ikon terkenal pada jam gadang dan surganya kuliner. Ternyata, tepat di jantung kota tersebut terdapat bangunan yang menjadi saksi bisu pemerintahan Hindia Belanda yang pernah menjajah Indonesia.
Bangunan itu merupakan sisa-sisa dari penjara yang dikenal dengan nama Gevangenis Van Fort De Kock. Lokasinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan di Kota Bukittinggi. Tepatnya di sebelah kanan jika hendak menuju Pasar Bawah Kota Bukittingi.
Beberapa waktu lalu, merdeka.com mendatangi bekas penjara Belanda tersebut. Sekilas, dari luar bagunan tersebut tampak seperti bangunan biasa pada umumnya.
Akan tetapi setelah diperhatikan dengan seksama, di luar bangunan tersebut bertulisankan Bangunan Ex Lapas Bukittingi (Gevangenis Van Fort De Kock 1860) tertanda berada di bawah Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat pada plang besi bewarna putih. Plang itu berdiri kokoh tepat di dekat pintu masuk utama.
Pada bagian depan, bangunan terdapat ruangan yang menyerupai ruangan kantor, sementara ruangan lain di bagian belakang yang dipergunakan sebagai ruang tahanan.
Terlihat, bangunan untuk ruangan tahanan tersebut tidak memiliki atap dan telah ditumbuhi lumut pada dindingnya. Ruangan tahanan tersebut setidaknya ada 6 kamar yang pada masing-masing kamarnya terdapat jendela kecil.
Berusia Puluhan Tahun
Sejarahawan Sumatera Barat sekaligus dosen di Universitas Islam Negeri Bukittingi, Deddy Arsya mengatakan, Gevangenis Van Fort De Kock merupakan penjara yang bisa terbilang tua di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) pada masa penjajahan Belanda yang hingga kini bentuk fisiknya masih bisa disaksikan.
Menurut dia, pembangunan penjara tersebut berawal pada tahun 1850. Pada saat itu, Belanda yang menguasai sepenuhnya Fort The Kock (sebutan untuk Bukittinggi pada masa kolonial) mengajukan usulan anggaran pembangunan penjara dalam bentuk proposal kepada pemerintahan di Batavia (Jakarta saat ini), akan tetapi proposal tersebut tidak digubris.
Kemudian pada tahun 1857 diajukan kembali proposal kedua dan baru mendapatkan persetujuan pada 1860 silam.
"Berdasarkan penelitian saya, bangunan itu mulai dibangun pertama kali pada tahun 1860 silam. Pembangunan penjara tersebut dibangun melalui kerja paksa yang pekerjanya adalah tahanan-tahanan yang mendapatkan hukuman berat dari penjara Muaro di Padang lalu dikirim ke Gevangenis Fort De Kock," tuturnya kepada merdeka.com, Minggu, (2/7).
Dia mengatakan, pembangunan penjara tersebut tidak lepas dari cikal bakal penjara pertama di Bukittingi yang kala itu berada di lokasi Benteng Fort De Kock (benteng pertanan peningalan Belanda yang berada di Kota Bukittingi yang berlokasi di Bukit Jirek yang saat ini kawasannya masuk pada lokasi Kebun Binatang Bukittinggi) tidak mampu mampu menampung jumlah tahanan Belanda karena kondisinya yang amat kecil.
"Sebelumnya tahun 1860-an, penjara pertama di Kota Bukittingi berada di Benteng Fort De Kock. Akan tetapi penjara tersebut tidak mampu menampung tahanan pada waktu itu dan akhirnya Belanda membangun penjara baru yang diberi nama Gevangenis Van Fort De Kock," sebutnya.
"Bukti fisik penjara pertama di Bukittinggi ini tidak lagi ada, yang ada hanyalah penjara
Gevangenis Van Fort De Kock yang dibangun pada 1860-an," jelasnya yang juga penulis buku Mendisiplinkan Kawula Jajahan: Politik Penjara Hindia Belanda.
Pada waktu itu, penjara tersebut tidak hanya difungsikan untuk menampung tahanan laki-laki, tetapi juga tahanan perempuan. Hal itu dilihat dari tokoh pergerakan pada abad ke 20-an yang juga sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional yaitu Rasuna Said.
Ada juga tokoh pergerakan minangkabau lainnya seperti Maisir Taiyib hingga Haji Rasul yang merupakan ulama yang juga merupakan ayah dari Buya Hamka pernah diinapkan di penjara Gevangenis Fort De Kock.
Gevangenis Van Fort De Kock bukan penjara khusus untuk laki-laki saja, artinya Belanda memejarakan baik laki-laki maupun perempuan dengan masa hukuman 3 hingga 5 bulan serta hukuman kurang dari 5 tahun.
Terkait catatan pastinya sampai tahun berapa difungsikan sebagai penjara, Deddy Arsya belum bisa memastikan. Sebab, dia belum menemukam referensi kuat tentang itu. Tetapi pada saat pemerintahan jepang penjara tersebut masih beroperasi.
"Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, penjara tersebut juga difungsikan sebagai penjara tempat penitipan sebelum akhirnya tahanan dengan hukuman berat lebih dari 5 tahun dikirim ke penjara di luar wilayah kota Bukittinggi seperti penjara di Kota Padang dan Semarang," jelasnya.
"Bagunan tersebut sudah berusia 160 tahun, bisa dikatakan termasuk sebagai penjara tertua di Sumatera Barat yang bukti fisiknya masih ada sampai sekarang," sebutnya.
Jadi Tempat Berkebun Narapidana
Pada saat ini, bangunan yang pemegang asetnya adalah Kemenkum HAM tersebut digunakan sebagai penempatan program asimilasi narapidana Lapas Kelas II A Bukittinggi. Di sana mereka berternak lele hingga berkebun tanaman jangka pendek, seperti cabe, bawang hingha ubi jalar.
Salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Bukittinggi, Riandi Fauzi mengatakan, dirinya tinggal langsung di Gevangenis Van Fort De Kock pada ruagan bagian depan.
"Keseharian kami di sini berladang, selain itu juga bertenak lele. Narapidana yang ditempatkan di sini adalah orang-orang hampir bebas dari Lapas Bukittingi di Biaro.
(mdk/ray)