Jasa Raharja Sumsel siapkan santunan bagi 6 ahli waris korban Lion Air
Menurut Jhon, santunan yang diberikan masing-masing sebesar Rp 50 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 33 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964 dan PMK Nomor 15 tahun 2017.
PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan menyiapkan santunan bagi enam ahli waris korban Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Besaran santunan diberikan Rp 50 juta bagi setiap ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel, Jhon Veredy Panjaitan mengungkapkan, keenam ahli waris itu merupakan berdomisili di Sumsel. Yakni keluarga Resky Amalia (32) asal Palembang, Ryan Ariandi (23) dan Rapi Andrian (23) asal Lubuklinggau, Asep Sarifudin (28), Candra Kirana (29) dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan keluarga Cici Ariska (28) dari Musi Banyuasin.
"Sesuai aturan, kita berikan santunan bagi ahli waris sesuai domisili. Di Sumsel ada enam ahli waris," ungkap Jhon, Kamis (1/11).
Menurut dia, santunan yang diberikan masing-masing sebesar Rp 50 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 33 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964 dan PMK Nomor 15 tahun 2017. Hanya saja, santunan itu akan diserahkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas.
"Jika sudah ada keterangan dari pemerintah, santunan langsung kami serahkan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya sudah mengunjungi kediaman setiap ahli waris untuk silaturahmi dan komunikasi. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
"Sudah kita datangi semua keluarga korban, kita berikan semangat dan tetap bersabar," pungkasnya.
Baca juga:
Tim SAR kembali temukan bagian tubuh korban dan puing Lion Air
Menhub bicara terkait temuan bagian dari black box Lion Air
Ini penampakan bagian black box Lion Air
Hari ke-4, belum ada tambahan jenazah korban Lion Air yang teridentifikasi
KNKT sebut butuh 1 sampai 2 minggu untuk unduh data FDR Lion Air JT610
Alasan KNKT simpan black box Lion Air dalam kotak berisi air