Jasa Raharja Jamin Hak Korban Kecelakaan Kereta Api di Tebing Tinggi
Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.
Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 18.30 Wib di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam peristiwa tersebut, sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang sedang melintas sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan perawatan bagi korban luka agar proses perawatan dapat berjalan tanpa kendala administrasi.
Sesuai Undang-Undang
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyatakan bahwa para korban memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan
"Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai," ujar Dodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.