LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Janda tua dan anaknya diringkus saat pesta sabu di Medan

Seorang perempuan tua pengedar narkoba ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru. Janda tua ini diringkus saat pesta sabu dengan anak angkatnya.

2017-09-13 02:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang perempuan tua pengedar narkoba ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru. Janda tua ini diringkus saat pesta sabu dengan anak angkatnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, ibu yang ditangkap yaitu Nuraini (56), warga Jalan Intisari, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Anak angkatnya yang diringkus bersamanya yaitub M Juliandi (44), warga Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo, Medan.

"Keduanya ditangkap setelah petugas opsnal kita menggerebek kediaman tersangka N (Nuraini), Sabtu (9/9 siang," kata Kapolsek Medan Baru AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/9).

Penggerebekan itu dilakukan petugas yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas Nuraini yang menjual narkoba di rumahnya. Informasi itu terbukti benar, perempuan tua itu pun tertangkap bersama Juliandi yang merupakan anak angkatnya.

Setelah diperiksa, Nuraini mengaku menjual narkoba di rumahnya selama setahun terakhir. Pelanggan biasa datang kepadanya dan membeli narkoba yang sudah dipaket dengan ukuran dan harga bervariasi.

Sebelum rumahnya digerebek, Nuraini ternyata dihubungi anak angkatnya, Juliandi. Pria ini mengadu ada masalah dengan istrinya dan ingin menumpang tidur di rumah ibu angkatnya itu. Dia pun mendapat izin.

Setelah Juliandi datang, Nuraini mengajaknya menggunakan sabu-sabu. Saat mereka sedang asyik memakai narkotika itu, personel Polsek Kutalimbaru datang dan menggerebek.

Nuraini dan Juliandi tidak dapat mengelak. Petugas menyita
2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit telepon genggam merek Samsung dan BTPN, 1 bong, 1 korek api gas, 1 plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop dan 1 kaca pirex.

"Kedua tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan gairah dan semangat," jelas Martualesi.

Nuraini mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari inisial seseorang berinisial I. Pria asal Aceh itu masih diburu Polsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Martualesi.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.