LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jambret apes, motor ditinggal tapi cuma dapat nasi bungkus

Jambret apes, motor ditinggal tapi cuma dapat nasi bungkus. Saat itu, tersangka menjambret tas wanita bernama Yuniar (18). Aksinya tepergok warga. Massa berbondong-bondong mengejarnya. Dia terjatuh dan meninggalkan sepeda motornya. Dia hanya membawa tas hasil jambret. Tas itu hanya berisi satu bungkus nasi dan lauknya.

2017-06-08 03:33:00
Penjambretan
Advertisement

Yuni Saputra (26) diringkus polisi karena terlibat aksi penjambretan. Residivis kasus sama ini berdalih terpaksa menjambret karena ingin membeli untuk susu anak semata wayangnya.

Tersangka yang tinggal di Jalan Sabo Kingking, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, berhasil ditangkap setelah polisi menyelidiki kepemilikan sepeda motor Suzuki Shogun yang ditinggal Yuni Saputra beraksi di Jalan Krakatau Dempo, Palembang, Jumat (2/6).

"Tersangka ditangkap dari pengecekan kepemilikan motor yang ditinggal di TKP, ternyata cocok. Tersangka diketahui adalah residivis," ungkap Kanit Reskrim Ipda Alkap.

Advertisement

Saat itu, tersangka menjambret tas wanita pejalan kaki, Yuniar (18). Aksinya tepergok warga. Massa berbondong-bondong mengejarnya. Dia terjatuh dan meninggalkan sepeda motornya. Dia hanya membawa tas hasil jambret.

Berharap hasil menjambret lebih berharga atau minimal setimpal dengan motor miliknya yang tertinggal, tersangka justru dibuat kecewa. Sebab, tas itu hanya berisi satu bungkus nasi beserta lauk.

"Saya tinggal motor karena takut digebuki. Tapi, waktu dibuka tas itu cuma berisi nasi bungkus, tidak ada barang-barang lain ," ungkap tersangka Yuni di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (7/6).

Advertisement

Dia mengaku terpaksa menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dua tahun silam dirinya pernah melakukan aksi jambret dan ditahan enam bulan.

"Belum ada kerjaan, uang tidak punya buat beli susu anak," ujarnya.

Kanit Reskrim Ipda Alkap mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara lima tahun.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.