Jalani penuntutan, Dhana ditempatkan di Rutan Salemba
Dhana Widyatmika menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Senin kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Dhana Widyatmika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, Dhana tidak dipindahkan tapi untuk kepentingan penuntutan atau persidangan.
"Tidak dipindahkan, DW ditahan di Rutan Salemba oleh JPU setelah penyerahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk paling lama 20 hari sesuai dengan Ketentuan KUHAP," ujar Masyhudi saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (19/6) malam.
Menurut Masyhudi, DW ditahan di rutan Kejaksaan Agung berarti penyidikannya belum selesai. "Biasanya karena masih harus sering untuk kepentingan penyidik misalnya pemeriksaan dan lain lain," kata dia.
Dhana Widyatmika menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Senin (18/6). Kejagung mempersiapkan 7 pasal untuk Dhana dalam persidangan..
Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nomor penunjukan Jaksa Penuntut Umum P16A dengan nomor print 876/0.1.14/Ft.1/06/2012 tanggal 18 Juni 2012.
Jaksa Penuntut Umum yaitu Ibn Wismantanu, M Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina. Penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari dari tanggal 18 Juni-7 Juli 2012.
Jumat (15/6), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan, berkas berkas perkara Dhana dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejagung pada 24 Mei 2012.
Menurut rencana, penyidik akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain berkas perkara, juga akan dilimpahkan barang bukti serta tersangka untuk disidangkan.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksanya akibat jumlah rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai PNS golongan IIIC.
Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.(mdk/hhw)