Jaksa tuntut anak buah Muhaimin hari ini
Dengan menggunakan masker dan batik lengan panjang, Nyoman tampak tenang duduk di ruang tunggu terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya, hari ini menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3).
Menurut agenda, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB.
Nyoman sendiri tiba di Pengadilan Tipikor ditemani dengan kuasa hukumnya, Bahtiar Sitanggang, sejak pukul 9.15 WIB. Dengan menggunakan masker dan batik lengan panjang, Nyoman tampak tenang duduk di ruang tunggu terdakwa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans ini sebelumnya mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
"Sebenarnya saya sangat menyesal dengan kejadian ini, mengetahui adanya transaksi yang melanggar ketentuan, tapi saya juga sangat bersyukur karena mudah-mudahan dengan kejadian ini memberi wawasan umum kepada masyarakat, bahwa memang hal ini memang terjadi di Badan Anggaran DPR RI," kata Nyoman saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Nyoman juga mengaku tidak bermain sendiri. Menurutnya, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga orang itu menjadi penghubung antara Banggar DPR dan Kemenaketrans, yakni Ali Mudhori, Sindu Malik dan Acos alias Iskandar Prasojo.
Sebelumnya, Nyoman didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu diberikan kepada Nyoman dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, sebagai imbalan memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, sebagai daerah penerima alokasi dana PPID Transmigrasi. Dharnawati juga meminta agar perusahaannya dilibatkan sebagai rekanan proyek di empat kabupaten itu.
Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat Kemennakertrans. Sementara Dadong, dituntut lima tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.(mdk/dan)