LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara terkait Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Kecewa Singgung Kondisi Agus

I Wayan Agus Suartana yang lebih dikenal sebagai Agus Disabilitas menilai Jaksa tak mempertimbangkan kondisinya saat membuat tuntutan.

Selasa, 06 Mei 2025 11:06:46
agus buntung
Agus Buntung Jadi Tahanan Lapas, Tangis Pecah hingga Berlutut Tolak Penahanan. Foto: Tangkapan layar Instagram @Liputan6. (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

I Wayan Agus Suartana, yang dikenal dengan nama Agus Disbilitas dituntut 12 tahuh penjara terkait kasus pelecehan seksual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin (6/5).

Selain itu, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp100 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 3 bulan sebagai pengganti.

Penasihat hukum Agus, M Alfian Wibawa, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami sangat menyayangkan hal itu," ungkap Alfian usai sidang.

Advertisement

Harusnya, kata Alfian, jaksa mempertimbangkan kondisi Agus sebagai penyandang tunadaksa, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menyusun tuntutan.

Alfian akan menyampaikan pleidoi di sidang berikutnya. Salah satu poin yang akan dibahas adalah mengenai jumlah korban yang disebutkan dalam dakwaan, yang mencantumkan tiga orang, tetapi hanya satu orang yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Advertisement

"Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," jelasnya.

Ajukan Pembelaan

Dalam sidang tersebut, pihaknya telah meminta dua saksi tambahan untuk hadir. Namun hingga saat ini, jaksa belum menambahkan saksi korban lainnya.

"Nanti kami akan menguraikan unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa dan menyesuaikannya dengan fakta di persidangan," tambah Alfian.

Selain tim kuasa hukum, Agus Buntung juga akan membacakan pembelaannya secara pribadi.

Advertisement

"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," tutup Alfian.

Berita Terbaru
  • Kebut Transformasi Ekosistem Perbankan, BTN Genjot Dana Murah dan Transksi
  • NASA Ungkap Rencana Gunakan Energi Nuklir Buat Koloni Bulan
  • HUT ke-27, PNM Bergerak Serentak untuk Perbaikan Lingkungan
  • Duduk Perkara Honda Brio Dirusak di Bekasi, Kabur Didatangi Petugas saat Parkir di Area Ruko
  • OPINI: Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati
  • agus buntung
  • pelecehan seksual agus disabilitas
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
T
Reporter Tim Regional, Ahmad Apriyono
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.