Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara terkait Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Kecewa Singgung Kondisi Agus
I Wayan Agus Suartana yang lebih dikenal sebagai Agus Disabilitas menilai Jaksa tak mempertimbangkan kondisinya saat membuat tuntutan.
I Wayan Agus Suartana, yang dikenal dengan nama Agus Disbilitas dituntut 12 tahuh penjara terkait kasus pelecehan seksual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin (6/5).
Selain itu, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp100 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 3 bulan sebagai pengganti.
Penasihat hukum Agus, M Alfian Wibawa, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami sangat menyayangkan hal itu," ungkap Alfian usai sidang.
Harusnya, kata Alfian, jaksa mempertimbangkan kondisi Agus sebagai penyandang tunadaksa, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menyusun tuntutan.
Alfian akan menyampaikan pleidoi di sidang berikutnya. Salah satu poin yang akan dibahas adalah mengenai jumlah korban yang disebutkan dalam dakwaan, yang mencantumkan tiga orang, tetapi hanya satu orang yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," jelasnya.
Ajukan Pembelaan
Dalam sidang tersebut, pihaknya telah meminta dua saksi tambahan untuk hadir. Namun hingga saat ini, jaksa belum menambahkan saksi korban lainnya.
"Nanti kami akan menguraikan unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa dan menyesuaikannya dengan fakta di persidangan," tambah Alfian.
Selain tim kuasa hukum, Agus Buntung juga akan membacakan pembelaannya secara pribadi.
"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," tutup Alfian.