Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan banding untuk terdakwa Ramadhan Pohan terkait putusan pada kasus penipuan itu," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Senin (30/10).
Bukan hanya putusan terhadap Ramadhan, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis untuk terdakwa lain dalam perkara penipuan itu, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. Perempuan ini sebelumnya hanya diganjar hukuman selama 9 bulan penjara.
Sumanggar mengatakan, JPU sudah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan.
"Kita sudah sampaikan permohonan banding untuk perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ke panitera muda di PN Medan hari ini," jelas Sumanggar.
Dia memaparkan, JPU menempuh upaya banding karena mereka menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tidak menciptakan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan. Sebelumnya, Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara sedangkan Savita dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga tidak langsung menahan keduanya. Padahal JPU dalam dalam tuntutannya meminta agar keduanya ditahan.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan divonis bersalah melakukan penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menjatuhinya hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di PN Medan, Jumat (27/10).
Sehari sebelumnya, Kamis (26/10), Majelis hakim yang juga diketuai Erintuah Damanik menjatuhi Savita Linda Hora Panjaitan dengan hukuman 9 bulan penjara. Perempuan ini merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah saar Pilkada Kota Medan 2015.
Ramadhan dan Savita dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.(mdk/cob)