Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi ad charge atau meringankan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi ad charge atau meringankan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/5), tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap tidak ingin memberikan pertanyaan kepada kedua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa, yaitu Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan, termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata JPU saat sidang.
"Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Iya," singkat JPU.
Karena JPU menyatakan tidak mengajukan pertanyaan, hakim melanjutkan sidang. Mereka bertanya kepada saksi Zainal selaku pihak yang ada di lokasi, apakah para masyarakat yang hadir saat acara pernikahan maupun Maulid Nabi mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.
"Memakai masker semuanya," ujar Zainal.
"Sudah bisa dipastikan semuanya memakai masker?" tanya hakim
"Karena kan memang kita kerahkan petugas yang kita untuk bagi masker," jawab Zainal kembali.
Akan tetapi, kenyakinan Zainal terkait peserta yang memakai masker hanya di sekitar kediaman Rizieq sampai area panggung acara yang kurang lebih berjarak 200 meter.
"Saya kan memang aksesnya cuma dari rumah habib sampai panggung aja, kurang lebih 200 meter, banyak masyarakat hadir dan makai masker semuanya,” tuturnya.
Usai bertanya kepada Zainal, hakim kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi Ali selaku pihak yang turut membantu pengamanan ketika acara Maulid Nabi berlangsung.
"Apakah melihat semuanya pake masker?" tanya hakim
"Ada yang tidak, terus kami menggunakan masker, ada yang sudah dibagikan tapi harus sudah disamperi lagi untuk mengingatkan. Jadi ada yang pake ada yang enggak," terang Ali.
Seperti diberitakan, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca juga:
Hari Ini, Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung
Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian
Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya
Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere