LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menahan dua tersangka korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan sebuah Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang. Kedua orang yang ditahan berinisial Ah dan UN.

2021-08-26 18:28:40
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menahan dua tersangka korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di lingkungan sebuah Bank Kalbar di Kabupaten Bengkayang. Kedua orang yang ditahan berinisial Ah dan UN.

"Dengan kembali ditahannya dua tersangka baru ini, maka hingga saat ini kami sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih," kata Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (25/8).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditahan hari ini setelah tim penyidik Kejati Kalbar mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. "Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari ke depan. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ujarnya seperti dilansir Antara.

Advertisement

Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.

Masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Advertisement

Kasus ini melibatkan 17 tersangka. Beberapa di antaranya sudah diadili, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta; kemudian mantan pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang Selastio Ageng yang masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, terdapat sejumlah terdakwa yang sedang menjalani sidang, yakni: M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara itu, yang masih dalam proses penyidikan yakni Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat proyek fiktif itu, negara mengalami kerugian Rp8 miliar lebih. Sebanyak Rp5 miliar di antaranya sudah berhasil dikembalikan ke negara.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.