Jaksa selidiki dugaan korupsi saat revitalisasi masjid kuno di Pekanbaru
Dulunya, masjid ini merupakan cagar budaya yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada tahun 2004 lalu. Namun kini direvitalisasi, hingga jaksa menemukan unsur korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. Padahal, masjid ini merupakan peninggalan sejarah yang sudah berusia 250 tahun.
Masjid Raya yang berada di sekitaran Pasar Bawah Kota Pekanbaru ini, berdekatan dengan makam Kesultanan Siak. Dulunya, masjid ini merupakan cagar budaya yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada tahun 2004 lalu. Namun kini direvitalisasi, hingga jaksa menemukan unsur korupsi.
"Pendalaman proyek revitalisasi ini, sesuai dengan laporan dari masyarakat yang menyebutkan potensi korupsi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Senin (4/9).
Meski melakukan penyelidikan, kejaksaan tidak ikut campur dalam hal perubahan bentuk masjid dari cagar budaya dirombak total sehingga menghilangkan unsur sejarahnya.
"Kita hanya menangani dugaan korupsi proyek itu. Kalau soal objek itu bukan lagi Cagar Budaya sejak direnovasi, urusan instansi lain," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, penyelidikan kasus ini, berkat laporan masyarakat yang kemudian ditelaah kejaksaan untuk diselidiki.
"Jika nantinya ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi, maka akan ditentukan langkah selanjutnya yakni proses penyidikan," pungkasnya.
Setelah direvitalisasi, status masjid raya ini turun dari cagar budaya menjadi struktur cagar. Itu berdasarkan surat nomor 209/M/2017 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2017 oleh Mendikbud Muhadjir Efendy. Masjid ini, sejarahnya dibangun sekitar abad 18 atau tahun 1762 M.(mdk/ded)