LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf ke Eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Dalam surat dengan tulisan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin karena terseret dalam perkara yang tengah dia jalani.

2020-09-30 13:36:06
Jaksa Pinangki
Advertisement

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat surat di selembar kertas sebagai permohonan maafnya kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam surat dengan tulisan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin karena terseret dalam perkara yang tengah dia jalani.

Namun Jaksa Pinangki tak mau berkomentar lebih jauh terkait surat tersebut. Usai persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Pinangki memilih langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Advertisement

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Advertisement

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

Dalam sidang pembacaan eksepsi, Jaksa Pinangki melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tak pernah menyeret nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa," kata Jaksa Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Rabu (30/9).

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.