Jaksa permasalahkan kata dan kalimat dalam berkas kematian Mirna
Penyidik mengumpulkan saksi ahli untuk menelaah keberatan kejaksaan.
Guru besar psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/3). Kedatangannya untuk berdiskusi dengan penyidik atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) akibat racun sianida dalam kopi yang diminumnya.
"Iya tadi undangannya ya begitu (gelar perkara). Tahunya kita diskusi saja sebetulnya. Diskusi nyari istilah-istilah dalam kasus ini. Dari pertanyaan jaksa A, B, C, saya jawab satu - satu," kata Sarlito di Polda Metro Jaya, Senin (7/3).
Tidak hanya Sarlito yang diundang penyidik Polda. " Yang datang ya ahli saya nggak kenal satu-satu. Ada ahli IT juga salah satunya, tadi penuh di sana, juga ada campur saksi dan saksi ahli," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, pihaknya diminta pendapatnya terkait keraguan pihak kejaksaan atas bukti dan berkas yang dimiliki penyidik Polda. "Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan sangat kecil (bukti perkara). Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu permasalahkan sekali itu kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama," tuturnya.
Ditanya soal kemungkinan penyidik kembali melakukan gelar perkara, Sarlito mengaku tak mengetahuinya. "Tapi tadi kesimpulannya tetap nggak ada perubahan daripada yang pertama. Untuk diserahkannya ke Kejaksaan lagi, tanya beliau yang bersangkutan, saya cuma diundang," tutup Sarlito.
Baca juga:
Tanggapan Mabes Polri soal ditolaknya praperadilan Jessica Wongso
Kapolda Metro ogah ungkap hasil koordinasi dengan AFP di kasus Mirna
Kenapa Australia bela Jessica dari hukuman mati?
Bela mati-matian, pengacara sebut Jessica cuma kambing hitam
Jika berkas tak kunjung selesai, pengacara minta Jessica dibebaskan