LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Kejagung Janji Dipidana Jika Terbukti Langgar Hukum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.

2023-05-15 15:24:53
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa jaksa nonaktif Kejari Batu Bara berinisial EKT. Pemeriksaan dilakukan terhadap EKT setelah sebelumnya diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba Rp80 juta.

"Saya tadi malam kebetulan konfirmasi ke Kejati Sumut, bahwa Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (15/5).

Ketut juga menyampaikan pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.

Advertisement

"Jaksa agung secara tegas menegaskan menyampaikan kepada pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," ujar dia.

Terduga Pelaku Dicopot

Ketut menambahkan, jaksa EKT sudah dicopot untuk menjalani penyelidikan. Kasus dugaan pemerasan ini sudah dalam proses pemeriksaan pengawasan.

Advertisement

"Ini masih dalam proses pemeriksaan pengawasan, kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut.

Ketut memastikan pengusutan dilakukan Kejati Sumut akan dilakukan secara transparan dan cepat sehingga proses pidana segera diputuskan. Proses penyelidikan tersebut merupakan komitmen Jaksa Agung menindak jaksa melakukan perbuatan tercela.

"Saya sampaikan bahwa pak jaksa agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," tutupnya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.