Jaksa Pastikan Proses Persidangan AG Tak Pengaruhi Kasus Mario Dandy dan Shane
Selian itu, merujuk terhadap Undang-Undang peradilan anak, pada saat persidangan AG akan dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan dua rekan lainnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15). Meskipun pemberkasan AG lebih cepat rampung dibanding dua tersangka lain, Mario (20) dan Shane (19), Jaksa memastikan tidak akan bermasalah.
Perihal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi yang menyebut kalau berkas dua tersangka lainnya akan segera rampung.
"Tidak ada masalah. Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi," katanya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Selian itu, merujuk terhadap Undang-Undang peradilan anak, pada saat persidangan AG akan dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan dua rekan lainnya.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Syarief mengungkap alasan mempercepat sidang AGH. Menurut dia, penyelesaian berkas AGH berpacu dengan masa penahanan.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," terangnya.
Penyidik melimpahkan berkas AGH
(mdk/fik)