LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja Putri di Kupang Dites Kejiwaan

Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan dan pemerkosaan dua remaja dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus ke Polres Kupang Barat. Mereka meminta agar penyidik melengkapinya dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pria itu.

2021-07-26 22:00:00
Pembunuhan
Advertisement

Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan dan pemerkosaan dua remaja putri dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus ke Polres Kupang Barat. Mereka meminta agar penyidik melengkapinya dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pria itu.

"Berkas dikembalikan dengan petunjuk jaksa meminta dilakukan tes kejiwaan kepada tersangka," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Senin (26/7).

Menurut Aldinan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, karena mereka sebelumnya sudah melakukan observasi. "Hasil observasi menunjukkan Tinus normal. Dan saat rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara, Tinus menyesali perbuatannya," ungkapannya.

Advertisement

Aldinan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kasus ini hingga putusan di pengadilan. "Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera," tegas Aldinan.

Rekonstruksi ulang kasus ini akan digelar. Penyidik akan menghadirkan jaksa, supaya mereka melihat langsung adegan demi adegan, sehingga memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa," jelas Aldinan.

Advertisement

Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021. Dia menggunakan modus yang sama di lokasi berbeda, namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh, dan meninggalkan korban," tandas Aldinan.

Tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan sasaran gadis remaja. Dia menggunakan modus mengajak target ke satu tempat, memaksanya melakukan hubungan badan, dan membunuh karena korban menolak melakukan hubungan badan.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang. Dia dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Sebelum beraksi, tersangka berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook. Tersangka juga berusaha mengaburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.

"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerja sama pihak masyarakat," jelas Aldinan.

Dia berjanji akan mengawal setiap proses hingga proses sidang dan pihaknya menerapkan pasal yang memuat ancaman hukuman mati bagi tersangka.

"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan (pasal dengan) hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati," tambah Aldinan RJH Manurung.

Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan Pasal 338 sub Pasal 340 sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka juga diduga sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan dengannya, karena dia selalu membawa pisau ke mana pun pergi. "Ada upaya paksaan dan pidana pemerkosaan," tandas Aldinan.

Kasus ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi Nomor LP/B/94/V/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 18 Mei 2021.

Tersangka sekurangnya sudah dua kali memerkosa dan membunuh. Jasad korban pertama ditemukan dan dilaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 25 Februari 2021. Sementara itu, jasad korban kedua ditemukan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 17 Mei 2021.

Baca juga:
Sakit Hati Diperlakukan Kasar, Karyawan Bunuh Pengusaha Barang Bekas di Aceh Timur
Kesal Tak Dipinjami Uang, Kliwon Bunuh IRT Saat Suami Salat Jumat
Diduga Korban Pembunuhan, Pria Bersimbah Darah Terkapar di Tengah Jalan Denpasar
Tak Terima Ditampar Depan Umum, Pemuda di OKU Timur Bunuh Remaja 19 Tahun
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.