LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

2021-12-22 14:27:19
Munarman
Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan tim kuasa hukum. Munarman menjadi terdakwa untuk perkara dugaan tindak pidana terorisme.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

Advertisement

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," ucap jaksa.

Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Dalam eksepsinya, dia meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa. Dia juga meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.

Termasuk, mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.

Advertisement

Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman Atas Dakwaan Kasus Terorisme
Jaksa Nilai Eksepsi Munarman soal Baiat ISIS Asumsi, Tak Perlu Ditanggapi
JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara
Jaksa Pertanyakan Munarman Tak Ajukan Praperadilan Jika Merasa Aparat Sewenang-wenang
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman Karena Isinya Pendapat Subjektif

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.