LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Mau Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Orangtuanya Lakukan Perlawanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyatakan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.

2020-03-21 01:02:00
kejaksaan agung
Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyatakan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.

"Tim Tabur Kejari dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan NTB serta bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram, telah berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi NTB atas nama Jaka," ucap Hari dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Dia menuturkan, Jaka dituntut oleh pengadilan penjara 15 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.

Advertisement

Namun, masih kata dia, pada pengadilan Tingkat Pertama, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 14 Februari 2019.

Atas putusan bebas itu, lanjut dia, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan 19 Agustus lalu, upaya hukum kasasi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus bersalah.

Advertisement

Kemudian, masih kata Hari, pihak Kejari Mataram bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram yang sudah melakukan pengawasan terhadap terpidana, langsung mendatangi kediaman.

"Sempat ada keberatan dan perlawanan dari orangtua terpidana. Dan untuk mengamankan situasi serta menghindari perlawanan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram," ungkap Hari.

"Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka pukul 15.00 WITA terpidana langsung dibawa ke Lapas Mataram," pungkasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.