LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa KPK tuntut eks auditor BPK 15 tahun penjara

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rochmadi dinilai telah menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2018-02-12 18:02:58
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rochmadi dinilai telah menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan milik Rochmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Rochmadi dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Pembayaran tersebut wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Namun apabila dalam rentang waktu satu bulan tidak mampu membayar, jaksa penuntut umum akan melelang harta benda milik Rochmadi hingga memenuhi angka kewajiban.

"Apabila tidak menutupi maka dipidana selama 1 tahun," ujarnya.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa membeberkan pembuktian atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rochmadi yakni menerima suap Rp 240 juta, menerima gratifikasi, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Dalam pembuktiannya, Rochmadi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 1.723.697.500 dengan rincian Rp 600 juta dan USD 90 ribu. Penerimaan gratifikasi oleh Rochmadi dinilai telah melanggar Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi.

Dari gratifikasi tersebut, kemudian Rochmadi mengelabui dengan membelanjakan hasil gratifikasi tersebut ke sejumlah aset baik rumah, tanah, atau mobil. Atas tindakannya, jaksa mengganjar Rochmadi dengan Pasal 2 ayat 1 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tuntutan, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena Rochmadi tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewajibannya untuk melakukan tindak kejahatan, melibatkan anak buahnya dalam menerima uang suap, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatan.

Baca juga:
KPK tolak permohonan justice collaborator eks auditor BPK Ali Sadli
Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK
Jual beli mobil mewah, eks auditor BPK ngaku bayar dari sebagian honor dinas
Ditanya penghasilan, eks auditor BPK sebut Rp 52 juta sambil cerita bisnis angkot
Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.