LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa KPK tuntut 2 terdakwa korupsi Alquran 12 dan 9 tahun bui

Keduanya dianggap bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

2013-05-06 21:40:51
korupsi alquran
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran pada 2011 serta 2012 di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dengan masing-masing hukuman penjara 12 dan 9 tahun. Selain itu, keduanya juga masing-masing dituntut denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, dan Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Kemas Abdul Roni, Zulkarnaen yang juga anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar serta Dendy dianggap bersalah dalam perkara itu. Keduanya juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,39 miliar, dan merugikan keuangan negara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Zulkarnaen Djabar, dan terdakwa II Dendy Prasetia, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 dan 9 tahun," kata Jaksa Roni saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5).

Jaksa juga menuntut Zulkarnaen dan Dendy mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,39 miliar, dikurangi uang yang disita KPK. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy buat dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun.

Menurut jaksa, Zulkarnaen dan Dendy bersalah melanggar dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal yang memberatkan Zulkarnaen dan Dendy adalah kegiatan kedua terdakwa mencederai citra DPR RI, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah kedua terdakwa sopan selama persidangan.

Zulkarnaen Djabar selaku penyelenggara negara yakni mantan anggota Komisi VIII DPR RI, bersama-sama dengan Dendi Prasetya dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar. Uang itu sebagai imbalan lantaran Zulkarnaen dan Dendy berhasil mengatur pemenang lelang tiga proyek itu.

Uang itu diberikan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, kepada Zulkarnaen melalui Dendi lantaran berhasil memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011. Selain itu, duit itu diberikan karena Zulkarnaen memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, dalam pengadaan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012.

Dalam proyek itu, Zulkarnaen menginformasikan kepada Dendi dan Fahd ada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Fahd kemudian mengajak rekannya sesama pengurus Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, antara lain Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro.

Zulkarnaen sempat bertemu dengan Fahd, Vasko, Syamsu, dan Rizky buat mengatur rencana pembagian fee dari pelaksanaan tiga proyek itu.

Dalam proyek pengadaan lab komputer pada 2011, Zulkarnaen dan Fahd meminta Abdul Kadir mengerjakannya. Asal dengan syarat mau memberikan 15 persen dari total anggaran Rp 40 miliar. Abdul Kadir menyanggupi. Tetapi, dia sadar perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek itu. Dia lalu menggandeng pemilik PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana, mengerjakannya. Ahmad menerima, tapi meminjam PT Batu Karya Mas buat mengikuti lelang itu.

Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd kemudian melobi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Affandi Mochtar, dan Kepala Biro Perencanaan pada Sekjen Kementerian Agama, Syamsudin. Mereka meminta keduanya memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan lab komputer. Dalam proses itu, Zulkarnaen sempat menegur Affandi lantaran tidak mau mengumumkan pemenang lelang. Diam-diam, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Pendidikan Islam, Mohammad Zen, mendukung perusahaan saingan PT Batu Karya Mas. Akhirnya, PT Batu Karya Mas ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan lab komputer.

Selain pengadaan lab komputer, Zulkarnaen dan Dendi dijerat korupsi pengadaan penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, pada 2011 dan 2012.

Pada proyek itu, Zulkarnaen mendukung Fahd dan Dendi mengikuti lelang proyek Alquran di Kemenag. Pada 2011, Fahd menggandeng Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie, dengan syarat memberikan fee 15 persen dari total anggaran Rp 22,855 miliar. Dia melobi tiga pejabat di Kemenag. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim, Ketua ULP Direktorat Bimas Islam Mashuri, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Nasaruddin Umar.

Saat itu, Dendi meminta Zulkarnaen menhubungi Nasaruddin buat mengubah posisi pemenang lelang. Zulkarnaen akhirnya menghubungi Nasaruddin Umar dan mengatakan hal itu.

Nasaruddin lantas meminta Zulkarnaen memberi masukan kepada ULP. Zulkarnaen juga meminta Nasaruddin memberi sinyal kepada ULP, dan Nasaruddin mengatakan, 'iya'.

PT A3I kemudian ditetapkan menjadi pemenang. Tetapi, dia malah mensubkontrakkan pengadaan Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang. PT MJC akhirnya mencetak 200 ribu eksemplar Alquran, dengan harga satuan Rp 25. 400, sehingga semuanya berjumlah Rp 5,08 miliar.

Pada pengadaan Alquran 2012, Zulkarnaen meminta Fahd mengawal proyek senilai Rp 50 miliar. Fahd kemudian menggandeng Abdul Kadir guna menggarap proyek itu. Seperti kesepakatan sebelumnya, Abdul Kadir bersedia memberi fee 15 persen dari total proyek. Akhirnya, PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam proyek itu. Tetapi, lokasi PT SPI dan PT A3I sama.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.