LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa KPK akan Tindaklanjuti Pertimbangan Tuntutan Sekjen KONI

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Hal yang menjadi pertimbangan adalah penerimaan uang oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nah

2019-05-09 20:15:00
OTT Kemenpora
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Hal yang menjadi pertimbangan adalah penerimaan uang oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Dalam analisa yuridis yang dibacakan jaksa, ada pemberian lain oleh Ending dan Jhonny selain kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Pemberian lain ditujukan kepada staf pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum dan protokoler Menpora Arief Susanto.

Total uang yang diberikan Ending kepada Ulum dan Arief sebesar Rp11,5 miliar.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Ending pada persidangan sebelumnya ia memberikan uang Rp3 miliar. Keterangan itu kemudian dimasukan ke salah satu rentetan pemberian oleh Ending.

"Pak Ending mengatakan bahwa ada beberapa pemberian Rp3 miliar itu kemungkinan untuk perjalanan ke luar negeri, itu poin kelima yang telah kami bacakan, itu perjalanan ke luar negeri itu dilakukan oleh Menpora," kata Ronald usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Disinggung lebih lanjut soal analisa penerimaan Rp11,5 miliar oleh Ulum yang diduga mengalir ke Imam, Ronald mengatakan pihaknya bakal meneliti lebih lanjut.

Advertisement

"Ya kalau misalnya Rp11,5 miliar uang baru dari keterangan KONI baru nyampe ke Ulum nih. Nah ulum di persidangan tidak mengakui, nanti kami akan laporkan ke penyidik kemudian apa tindak lanjutnya keterangan Ulum yang sudah terang-terangan dibantah oleh saksi KONI, tapi apakah uang itu sampai ke Menpora, kami akan meneliti lebih lanjut," tukasnya.

Meski demikian, dalam kasus ini jaksa menilai Imam Nahrawi terlibat atas pemufakatan jahat diam-diam terkait pencairan dana hibah kepada KONI.

Saat membacakan tuntutan, jaksa merinci pemberian Ending atau Jhonny kepada Ulum dan Arief dengan total Rp11,5 miliar ;

- Maret sebesar Rp2 miliar melalui Ulum
- Februari sebesar Rp500 juta melalui Ulum
- Mei sebesar Rp3 miliar melalui Arief
- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum
- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum

Jaksa juga mengesampingkan bantahan Imam, Ulum, dan Arief, yang mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud.

"Menurut pandangan kami selaku penuntut umum dengan adanya keterkaitan dan bukti satu dengan lainnya menunjukkan adanya keikutsertaan daripada saksi tersebut dalam satu tindak pidana termasuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," tukasnya.

Sementara itu dalam kasus ini Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara denda Rp150 juta, sedangkan Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Menpora Nahrawi Disebut JPU Terlibat Permufakatan Jahat Terima Rp11,5 M Suap KONI
Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara, Bendahara KONI 2 Tahun Bui
Moeldoko: Soal Reshuffle, Presiden Bilang Bisa Iya Bisa Tidak
Bantah Isu Mundur, Imam Nahrawi Temui Jokowi di Istana Bahas Sea Games 2019
Sekjen KONI: Eks Sesmenpora Nangis-Nangis Diminta Siapkan Rp 5 M Oleh Menpora
Menpora Mengaku Tak Tahu Asisten Pribadi Kawal Proposal Dana Hibah KONI

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.