LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa KPK ajukan banding vonis Sistoyo

Sebelumnya, Jaksa Sistoyo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.

2012-06-26 14:24:28
jaksa sistoyo
Advertisement

Jaksa nonaktif Sistoyo, penerima suap dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, pada 20 Juni 2012 lalu. Jaksa yang pernah dibacok di keningnya itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum puas atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim. Sebab dalam tuntutannya JPU Hakim mengabulkan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Pernyataannya (Sistoyo-red) tanggal 20 lalu, sedangkan kita mulai (mengajukan banding) hari ini," kata salah satu JPU KPK, Sigit Wasiso, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/6).

Sistoyo melalui kuasa hukum dikatakan dia, pada Senin (25/6) lalu sudah mengajukan banding. "Kami pun turut menyatakan banding pada Pengadilan Negeri Bandung," ungkapnya.

Menurut dia, banding JPU KPK tersebut harus dinyatakan pada hari ini, karena hari terakhir dari kesempatan tujuh hari yang diberikan KUHAP setelah putusan yang dibacakan pada persidangan 20 Juni 2012 lalu.

"Hari ini yang terakhir. Jadi menyatakan banding," ujarnya.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.