Jaksa kesal napi otak peredaran 17,4 kg sabu lolos dari hukuman mati
Jaksa menempuh upaya banding karena putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak terima Julianto alias Yan dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka menyatakan akan banding atas hukuman penjara seumur hidup terhadap narapidana yang menjadi pengendali peredaran 17,445 kg sabu-sabu ini.
"Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Saya sudah disposisi pernyataan banding dan tim sedang menyusun memori bandingnya," kata Kasi Pidum Kejari Medan, M Taufik, Kamis (18/8).
Jaksa menempuh upaya banding karena putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka. Sebelumnya, JPU meminta agar Julianto alias Yan dijatuhi hukuman mati. Namun narapidana yang menjalankan bisnis haram dari Lapas Tanjung Gusta itu hanya diganjar hukuman seumur hidup.
Upaya banding hanya diajukan jaksa terhadap putusan untuk terdakwa Julianto alias Yan. Mereka menerima putusan hukuman seumur hidup yang juga dijatuhkan majelis hakim terhadap 4 terdakwa lain. Alasannya, putusan untuk keempatnya sama dengan tuntutan jaksa.
"Tapi kalau mereka (keempat terdakwa) mengajukan banding, maka kami akan banding juga," sambung Taufik.
Sementara itu, Amri, penasihat hukum Julianto dan empat terdakwa lain menyatakan kliennya sebenarnya menerima putusan majelis hakim. "Tapi karena jaksa banding untuk terdakwa Julianto, kami juga terpaksa siapkan memori banding," katanya.
Sebelumnya, seorang napi Lapas Tanjung Gusta, Julianto alias Yan, dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengendalikan peredaran 17,445 kg sabu-sabu. Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8) siang.
Sementara 4 kaki tangan Julianto juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Keempatnya yaitu Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis menyatakan mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan yang ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kg sabu-sabu.
Penangkapan dikembangkan, Saiful Amri alias Amat ditangkap di kawasan Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti, di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tak berhenti di sana, penangkapan itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.(mdk/did)