Jaksa kecewa, pengacara minta status tersangka La Nyalla dicabut
Kejati Jatim menyatakan seluruh bukti keterlibatan La Nyalla bukan rekayasa.
Hakim Tunggal Ferdinandus memimpin persidangan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku kecewa dengan keputusan itu.
Alasan mereka, penyidik Kejati Jatim menangani perkara itu sudah menunjukkan semua alat bukti, mengenai keterlibatan La Nyalla. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.
"Ada 59 bukti yang kita tunjukkan, tapi hakim tidak memberikan pertimbangan bukti yang kita miliki. Jadi saya sangat kecewa dengan putusan hakim," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, Selasa (12/4).
Fauzi juga tidak sependapat dengan keputusan hakim, mengenai alat bukti disebut baru ada setelah penetapan status tersangka terhadap La Nyalla. Padahal, lanjut dia, bukti itu diperoleh pada 14 Maret dari Mandiri Sekuritas, Bank Jatim, Pemprov Jatim, dan diperkuat lagi dari ahli Peruri.
Kemudian, lanjut Fauzi, pada 15 Maret penyidik kembali menemukan bukti lain dari keuangan negara. Yakni ternyata La Nyalla tidak pernah mengembalikan uang negara.
"Yang dikatakan hakim kalau alat bukti dimiliki penyidik itu didapat setelah ditetapkannya tersangka itu tidak benar," ucap Fauzi.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Fachmi Bahmid, mendesak Kejati Jawa Timur mencabut semua status hukum kliennya.
"Status DPO, penetapan tersangka, pencekalan, dan pemblokiran pemohon dicabut. Karena ini sudah ada putusan tetap dari hakim, jadi kejaksaan harus mematuhi keputusan itu, dan segera dicabut status pemohon," kata Fachmi.(mdk/ary)