Jaksa Heran Putri Candrawathi Berani Cerita Pelecehan, tapi Malu Tunjukkan Luka Lebam
Putri Candrawathi menceritakan telah dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Dua di kasur dan sisanya ke lantai. Berakibat adanya luka lebam pada bagian paha kiri Putri.
Jaksa penuntut umum (JPU) merasa heran dengan sikap terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi yang berani menceritakan kejadian pelecehan seksual, namun malu dan menunjukkan luka lebam kepada Ferdy Sambo. Sebab, Putri Candrawathi mengklaim tiga kali dibanting Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mengalami pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2023.
Rasa heran JPU mencuat ketika mengulas pertanyaan usai tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian (pelecehan) di Magelang. Pada intinya, korban melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Yosua berdasarkan cerita saudara, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?," tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Putri menceritakan telah dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Dua di kasur dan sisanya ke lantai. Berakibat adanya luka lebam pada bagian paha kiri Putri.
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. Kedua di kasur. Ketiga di lantai. Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," ujarnya.
Saat itu, JPU menanyakan mengenai apakah Sambo mengetahui luka lebam yang diderita. Namun, Putri menjelaskan hal itu tidak diceritakan. Lantas membuat JPU heran dan menyindir hal tersebut.
"Apa lebam itu dilihatkan ke suami?" tanya jaksa.
"Tidak," ujar Putri Candrawathi.
"Kenapa?" tanya jaksa.
"Saya malu," ucap Putri Candrawathi.
"Malu? Tapi menceritakan (pelecehan) tidak (malu). Cukup majelis," sindir jaksa.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ray)