LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra

Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, ada yang sebagai anggota Polri, PNS Polri, maupun Praktisi. Setelah diambil sumpah para saksi oleh majelis Hakim maka sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.

2020-11-03 12:04:32
Djoko Tjandra
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dalam sidang ini. Sidang pemeriksaan saksi ini dilakukan secara bersama terhadap ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo yang hadir melalui virtual.

"Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya, sidang ini langsung kepada ketiga terdakwa dengan agenda memeriksa saksi-saksi," ujar majelis hakim dalam pembukaan persidangan, Selasa (3/11).

Ketujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, ada yang sebagai anggota Polri, PNS Polri, maupun Praktisi. Setelah diambil sumpah para saksi oleh majelis Hakim maka sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.

Advertisement

Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang yang semula diagendakan sekitar pukul 10.00 Wib, baru dimulai pada pukul 11.20 Wib. Dengan keputusan majelis hakim meminta kepada para pengacara untuk adanya pembatasan jumlah hanya tiga pengacara persatu terdakwa yang diperkenankan masuk dalam arena sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).

Advertisement

Dengan demikian, majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meyakini, surat dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Djoko Chan bin Tjandra Kusuma," ujar Jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Menurut Jaksa, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Djoko Tjandra tidak beralasan. Sebab, Jaksa memastikan dalam dakwaan tak ada kesalahan dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara rinci dalam dakwaan.

Karenanya, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10).

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Baca juga:
Suap Djoko Tjandra dan Persekongkolan Jahat 2 Jenderal di Markas Polri
Hakim Tegur Pihak Imigrasi Tak Rinci Beri Data Perlintasan Jaksa Pinangki
Tiki Taka Duo Jenderal Polri Hapus Status Buronan Internasional Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Keluarkan Uang Rp17,4 M untuk Suap 2 Jenderal Polisi hingga Pinangki
Alur Lengkap Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Nama dari Red Notice

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.