LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa belum siap, sidang tuntutan 17 anggota FPI ditunda

"Kita terima apa adanya, kita tak boleh marah dan benci. Karena kita belum tau sesuatu yang dibenci," ujar Habib Sihab.

2015-03-18 16:38:20
FPI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan atas 17 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok di depan Balaikota DKI. Namun Jaksa Penuntut Umum Bebry, mengaku belum siap untuk memberikan tuntutan.

"Belum siap, untuk lebih lanjut tanya humas kajati," ungkap Bebry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Oleh karena itu, Hakim Iim Nurohim menunda persidangan hingga Senin (23/3) nanti. Hakim Iim berharap persidangan yang melibatkan anggota FPI termasuk Habib Sihabuddin H Anggawi dan Habib Novel Bamukmin ini tidak ditunda lagi.

"Sidang ditunda hingga Senin depan. Semoga sidang ini tidak ditunda lagi," ungkap Hakim Iim.

Menyikapi penundaan tersebut, Habib Sihab mengaku terima dengan keputusan hakim. Dia meyakini akan ada hal baik jika apa yang terjadi diterima dengan lapang dada.

"Kita terima apa adanya, kita tak boleh marah dan membenci. Karena kita belum tau sesuatu yang dibenci apakah akan mendatangkan hikmah yang baik atau tidak. Semoga saja ini membawa kebaikan untuk kami," ujar Habib Sihab setelah persidangan.

Sebelumnya, 18 orang anggota FPI ditangkap karena membuat kericuhan saat unjuk rasa menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI. Sebanyak dua dari 18 orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama yaitu Habib Sihabuddin H Anggawi dan Habib Novel Bamukmin.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sihabuddin melakukan upaya memprovokasi massa FPI. Menurut JPU, Sihabuddin sengaja mengeluarkan perkataan kasar seperti untuk memancing emosi massa FPI

Atas perbuatan itu, JPU kemudian mendakwa Sihabuddin dan Novel dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP berupa tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Tak hanya itu, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal 214 KUHP sebagai dakwaan sekunder.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.