Jaksa bekuk Pemred dan Redpel Obor Rakyat, dieksekusi ke Cipinang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa Selasa (8/5). Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di Tebet Timur.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa Selasa (8/5). Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di Tebet Timur.
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui banding dan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5).
Selanjutnya, kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1. Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Setyardi dan Darmawan menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018.
Baca juga:
Ketum PPP sebut awal mula Jokowi dicap pro komunis akibat tabloid Obor Rakyat
Mirip tabloid Obor Rakyat, PDIP Jateng waspadai peredaran 'Hidayah'
Dulu tak menyesal, Pemred Obor Rakyat kini minta maaf pada Jokowi
Redpel Obor Rakyat sebut kasus harusnya diselesaikan saat pemilu
Bacakan eksepsi, pemred Obor Rakyat minta maaf pada Jokowi
Sidang kasus Obor Rakyat, 2 terdakwa santai saat tiba di PN Jakpus