LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung usul pasal soal syarat presentase adili sengketa Pemilu dikaji lagi

Menurutnya, MK melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara dalam memproses sengketa Pemilu. Prasetyo menyebut hal tersebut sebenarnya yang diinginkan masyarakat.

2018-01-31 18:06:53
UU Pemilu
Advertisement

Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan agar pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK perlu dicermati kembali.

Prasetyo mengatakan, pasal tersebut menimbulkan ketidakpuasan. Alasannya karena MK tidak bisa mengadili sengketa Pemilu jika selisih suara di bawah syarat persentase suara.

Untuk diketahui, dalam UU Pilkada diatur untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

Advertisement

"Menurut saya perlu dapat perhatian bersama pasal 158 UU Pilkada pada saat menentukan batasan presentase pemohonan pembatalan penghitungan suara, rumusan tersebut dalam perkembangannya mengundang rasa ketidakpuasan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Menurutnya, MK melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara dalam memproses sengketa Pemilu. Prasetyo menyebut hal tersebut sebenarnya yang diinginkan masyarakat.

"Merasakan hal demikian diterima atau ditolaknya MK tidak didasarkan pada kuantitatif melainkan juga mempertimbangkan cara kandidat memperoleh suara," klaimnya.

Advertisement

Prasetyo menyarankan pihak yang gugatannya tidak memenuhi syarat persentase suara, perkaranya tidak dihilangkan. "Membelenggu MK pada batasan selisih bukan kebenaran perolehan suara apa dilakukan secara fair atau dengan curang," tandasnya.

Baca juga:
Jaksa Agung sepakat proses hukum calon kepala daerah dilakukan usai Pilkada
Sebagai penegak hukum, Jaksa Agung larang anak buah jadi Pj Gubernur
Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
Jaksa Agung akui sulit usut politik uang di Pemilu karena tertutup & terorganisir
Jaksa Agung ungkap penggunaan teknologi buat sebar isu SARA saat Pilkada

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.