Jaksa Agung terima SPDP 5 tersangka simulator SIM
"Sudah terima kemarin dengan lima tersangka yang sudah disebutkan," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus simulator SIM di Korlantas dari Mabes Polri. Dalam SPDP tersebut juga disebutkan nama lima nama tersangka.
"Sudah terima kemarin dengan lima tersangka yang sudah disebutkan," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (3/8).
Basrief mengatakan, perihal siapa yang menangani kasus simulator SIM, Kejagung mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku. "Sikap kami melaksanakan undang-undang, kami akan lihat dari kepolisian dan KPK," ujar Basrief.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan akan serius menangani berkas tersangka yang melibatkan petinggi Polri tersebut. "O iya so pasti dan harus ditangani serius dan pimpinan akan mengendalikan dengan seksama sehingga penyelesaian perkara akan sesuai dengan tuntutan rasa keadilan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.(mdk/did)