Jaksa Agung tak akan memberikan bantuan hukum untuk Farizal
Jaksa Agung tak akan memberikan bantuan hukum untuk Farizal. Jaksa Kejati Sumbar, Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kuota impor gula.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka suap kuota impor gula. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan membela atau memberikan bantuan hukum kepada Farizal.
"Tidak ada (pembelaan), sejauh ini belum ada," ujar Prasetyo di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Prasetyo menegaskan tak akan membela jajarannya yang terbukti terlibat praktik korupsi, saat menangani suatu perkara.
"Saya katakan kalau yang salah itu salah. Kalian bisa lihat di kasus jaksa Jawa Barat dan Jawa Tengah, kita tidak pernah memberikan pembelaan," tegasnya.
Kendati demikian, politisi NasDem ini mempersilakan kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) apabila ingin memberikan bantuan hukum kepada Farizal.
"Paling tidak dia kan anggota kita tapi tidak berarti dengan tim advokasi itu akan mengarahkan yang hitam menjadi putih. Kalau hitam maka hitamlah, paling tidak hak-hak hukumnya terpenuhi," pungkasnya.
Jaksa Farizal diketahui menerima suap dari Xaveriandi sebesar Rp 365 juta agar mengurusi perkaranya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasok gula impor di bawah standar.
KPK pun telah menetapkan Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan bagi Xaveriandi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(mdk/cob)