LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung sebut penghilangan kewenangan penindakan KPK oleh pansus masih wacana

Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka. Kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-

2017-09-11 06:28:55
Pansus Angket KPK
Advertisement

Pansus hak angket dikabarkan membuka peluang merekomendasikan menghilangkan kewenangan penindakan kasus korupsi oleh KPK. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hal itu masih sebatas wacana.

"Ini kan masih wacana yah masih rekomendasikan. Kita baru akan laksanakan apa apa yang diputuskan UU," ucapnya usai menghadiri peluncuran buku Ngeri-Ngeri Sedap di Cafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).

Hingga saat ini, belum ada putusan terkait penghilangan kewenangan tersebut. Sebagai lembaga negara yang taat terhadap konstitusi dan UU, Prasetyo mengakui akan melaksanakan jika kewenangan penanganan kasus korupsi dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Ketentuan dalam UU tentunya itu menjadi kewajiban kita selaku aparat penegak hukum, apa pun keputusan UU akan dijalankan. Karena sekarang belum punya putusan masih wacana kita lihat saja nanti. Kita belum boleh mendahului itu," ucapnya.

Prasetyo juga memastikan selama ini tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus korupsi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga tersebut berjalan pada koridornya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.

"Enggak ada, enggak ada. Selama masing masing itu mematuhi regulasi yang ada, UU yang ada yah kita harapkan tidak tumpang tindih. Yang penting kita harus bersinergi dengan sinergitas itu diharapkan maksimal," kata dia.

Politikus Partai NasDem ini melihat KPK memiliki fungsi supervisi, koordinasi dan pencegahan atas tindakan korupsi. Namun, fungsi itu belum dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu ada pembenahan di internal KPK.

"Masih perlu perbaikan lagi, perlu pembenahan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka. Kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Agun menuding KPK telah melanggar nota kesepahaman soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

Contohnya terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

Dua Jaksa tersebut langsung ditangkap, diborgol dan dibawa ke Jakarta. Namun, sehari kemudian dua jaksa tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.

"Yang tentunya dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang di tanda tangani pimpinan KPK, Pak Tito maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," tegasnya.

Padahal, dalam MoU itu telah diatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

"Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," ujar Agun.

Baca juga:false
Tsamara Amany nilai wacana bekukan KPK tak mendukung Jokowi lawan korupsi
Pasang badan saat KPK ingin dibekukan dan dipreteli wewenangnya
KPK pastikan hadir dalam RDP dengan Komisi III DPR hari ini
Sekjen PDIP tegaskan usulan pembekuan KPK bukan rekomendasi partai
Raker dengan Kejagung, Komisi III akan tanya soal sinergitas dengan KPK

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.