LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung pastikan 10 terpidana tetap akan dieksekusi

Dia menegaskan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif tidak ada keraguan pihaknya untuk melakukan eksekusi.

2016-08-08 17:57:56
Eksekusi Mati Narkoba
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru melakukan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati, dari 14 orang terlibat kasus narkoba. Untuk 10 terpidana lainnya tetap akan dieksekusi meski tidak dapat dipastikan waktunya.

"Tidak ada kemungkinan-kemungkinan, kita lihat waktu yang tepat, evaluasi yang dilakukan, karena tiap kali lakukan eksekusi mati ada saja pro dan kontra," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (8/8).

Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Mereka dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli lalu.

Dia menegaskan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif tidak ada keraguan pihaknya untuk melakukan eksekusi. Sebab, setiap harinya ada 50 orang meninggal gara-gara narkoba.

"Kalau ada pihak yang menyebut hukuman mati melanggar HAM, selama itu hukum positif melakukan itu, kita akan melaksanakan dan tegakkan selama telah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Prasetyo.


Prasetyo tak menampik jika ditundanya eksekusi terhadap terpidana mati lainnya berkaitan dengan informasi yang diberikan Haris Azhar. Koordinator Kontras itu, mengeluarkan testimoni Fredi Budiman yang menyebut bahwa dalam menjalankan bisnisnya ada keterlibatan aparat.

Dia mengaku, menyesalkan informasi itu tidak disampaikan jauh hari sebelum Fredi menghadapi regu tembak. "Dia (Haris) mendapat informasi sejak 2014, sekarang 2016. Kenapa tidak sejak dulu dipublish? sehingga memberikan kesulitan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

"Tapi saya mendukung tuntaskan kasus ini. Tentunya Kontras meski bukan kewajiban mencari bukti tapi dengan testimoninya itu ada tanggung jawab moral untuk membantu kita," terangnya menambahkan.

Baca juga:
Pengacara Humprey laporkan Jaksa Agung ke Ombudsman
Cerita H-1 Fredi Budiman sebelum dieksekusi mati
Pleidoi Freddy Budiman tak sebut duit buat BNN, ini kata Haris Azhar
Kejagung masih tutup mulut soal waktu eksekusi 10 terpidana mati
Freddy Budiman ajak istri dalam bisnis narkoba
Tak ada nama pejabat BNN & Mabes Polri dalam pleidoi Freddy Budiman
Menelusuri pleidoi Freddy Budiman

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.