LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung minta Freddy Budiman segera dieksekusi mati

Menurut Jaksa Agung, selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan PK.

2016-05-11 15:38:40
Jaksa Agung Prasetyo
Advertisement

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati.

"Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi," kata Jaksa Agung seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/5).

Dia menambahkan pihaknya tidak ingin berlama-lama untuk segera mengeksekusinya karena selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan dan kepastian dari pihak Freddy Budiman terkait pengajuan PK tersebut.

"Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama," tegasnya.

Prasetyo menegaskan soal pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri pihaknya belum memutuskan waktu yang pastinya.

"Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor," katanya.

Untuk pelaksanaan eksekusi, kata dia, tentu banyak pertimbangan. "Itu kan bukan satu hal yang sederhana," katanya.

Soal Mary Jane terpidana mati asal Filipina, dia menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukumnya di Filipina terkait kasus perdagangan manusia.

Seperti diketahui, Kejagung sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Ke enam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Baca juga:
Jaksa Agung tegaskan Freddy Budiman masuk daftar eksekusi mati
Perjalanan panjang Freddy Budiman menunggu eksekusi
Eksekusi mati tahap tiga, Mabes Polri tunggu komando Jaksa Agung
Setahun eksekusi ditunda, Mary Jane yakin bisa pulang ke Filipina
Isu eksekusi, Luhut waspadai trik terpidana mati narkoba ulur waktu
Kejagung tunggu proses hukum di Filipina eksekusi Mary Jane

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.