Jaksa Agung Lantik 18 Jaksa Tim Khusus Penuntasan Kasus HAM Berat
Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melantik anggota tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat atau Timsus HAM. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin jalannya acara tersebut sekaligus mengambil sumpah jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ada sebanyak 18 orang yang masuk dalam Timsus HAM. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 dilaksanakan secara virtual.
Menurut Leonard, 18 orang tersebut merupakan jaksa. Adapun Timsus HAM diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, kemudian mereka yang masuk dalam tim adalah Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebagai wakil ketua, Sekretaris Jampidsus Kejagung Raja Nafrizal sebagai Sekretaris Timsus HAM, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar sebagai Koordinator Timsus HAM, serta terdapat tujuh ketua tim.
"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Leonard mengatakan, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
"Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Leonard menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aksi Aktivis HAM Peringati 22 Tahun Tragedi Semanggi I
Putusan PTUN Terkait Tragedi Semanggi I & II Dinilai Pintu Masuk Negara Taat Aturan
Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Agung Diangkat dan Dicopot dengan Pertimbangan DPR
Kejagung Cabut Pedoman Periksa Jaksa Izin Pimpinan, Mahfud Minta Polemik Dihentikan
Tuai Polemik, Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Dicabut