LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

Burhanuddin mengatakan jika hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu bersamaan berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan.

2021-05-31 15:45:29
Asabri
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Kerugian itu setelah dilakukan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) dilakukan BPK.

"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Burhanuddin mengatakan jika hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu bersamaan berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negara Rp 22,78 triliun itu didapat berdasarkan kesimpulan adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019.

"Kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana," kata Agung.

Pasalnya, Agung mengatakan dalam kasus PT Asabri para tersangka terbukti melanggar lantaran turut menaruhkan investasi yang beresiko tinggi, seperti saham maupun reksadana.

Advertisement

"Saham dan Reksadana merupakan investasi beresiko tinggi dan tidak liquiq yang akhirnya tidak berikan keuntungan pada pt Asabri persero," terangnya.

Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.

Baca juga:
Tunggu Jadwal Sidang, 7 Tersangka Korupsi Asabri Dijebloskan ke Rutan Salemba & KPK
Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Asabri Dinyatakan Lengkap
Kejagung Sita Tanah 15 Hektare di Kawasan Black Rock Golf Belitung Terkait Asabri
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 14 Saksi Pengelola Sekuritas Swasta
Korupsi Asabri, Kejagung Sita 16 Hektare Aset Tanah Milik Heru Hidayat di Belitung
Kejagung Periksa Sejumlah Direktur Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Kejagung Sita Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 297,21 Hektare di Sumbawa

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.