LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung Kecolongan, Buronan Djoko Tjandra Tak Ketahuan Datang ke PN Jaksel

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Joko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Jaksa Agung.

2020-06-29 14:19:47
kejaksaan agung
Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko diketahui sempat datang ke PN Jaksel untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK), padahal statusnya buronan.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.

Burhanuddin mengatakan, sesuai jadwal sidang PK akan berlangsung Senin (29/6). Namun dia tak tahu, sidang itu bakal dihadiri Djoko atau tidak.

Advertisement

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada," kata Burhanuddin, Senin (29/6).

Dia menuturkan, sudah bertanya kepada pihak Pengadilan. Dan itu ternyata didaftarkan di pelayanan terpadu, sehingga identitasnya tak terkontrol.

"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," jelas Burhanuddin.

Advertisement

Namun, dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. Terlebih dia tidak kena pencekalan.

"Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan Imigrasi," ungkap Burhanuddin.

Dia menuturkan, tak mau menyalahi siapapun. Tapi memang pemikiran Yuridis pihak Kejaksaan terpidana tidak ada batas untuk pencekalan.

"Kalau itu sudah terpidana, artinya, harusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap. Untuk pencekalan tersangka atau terdakwa ada batas waktunya ini diperlukan untuk kepastian hukum. Itu yang akan menjadi kami bicara dengan pihak sebelah," pungkasnya.

Berada di Papua Nugini

Diketahui, buronan kakap kasus cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar, Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap Kejagung dari tempat persembunyiannya. Keberadaan Djoko diketahui di Papua Nugini sejak tahun 2009 lalu.

Kala itu, Jaksa Agung saat masih dipimpin M Prasetyo mengakui pihaknya sulit menangkap Djoko lantaran sudah berkewarganegaraan Papua Nugini. Saat ini, status Djoko sudah dilindungi negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kita hadapi (berubah warga negaranya), ada di antara mereka Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara mereka sekarang," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa 26 April 2016 lalu.

Prasetyo mengaku dari informasi yang didapat Djoko memberikan sumbangan dengan nilai yang fantastis ke Papua Nugini. "Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa," ujar dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.