Jaksa Agung Jelaskan Syarat Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Hukum
Namun, Jaksa Agung menggarisbawahi restorative justice hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sepanjang Januari 2022 sudah ada 53 perkara yang selesai melalui restorative justice. Diketahui, restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Burhanuddin mengatakan kebijakan ini harus terus didorong. Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
Namun, dia menggarisbawahi hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan. Artinya, bukan hanya mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas.
"Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat," kata dia di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (25/1).
"Hari ini adalah (restorative justice) yang ke-53 untuk Januari saja. Tentunya kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat," Ia melanjutkan.
Restorative Justice Perkara ke-53
Perkara ke-53 tersebut yang diselesaikan melalui restorative justice adalah kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku Agus Mustopa (28).
Surat keputusan dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba disaksikan oleh ST Burhanuddin. Agus meminta maaf kepada sang ibu. Ia melakukan hal serupa kepada korban bernama Jaja, yang merupakan majikannya sendiri.
Agus membawa motor milik majikannya pada Jumat (21/10/2021) di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Semua bermula saat Agus berseteru dengan istrinya, hingga membuat pernikahannya trancam kandas. Kondisi psikologis yang terguncang ditambah penyakit TBC akut yang diderita membuatnya memutuskan pergi menenangkan diri menggunakan motor Jaja.
Agus melajukan motor hingga ke kawasan TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi. Di sana ia baru menyadari tak membawa uang.
Kemudian, ia berinisiatif menggadaikan motor kepada pemulung bernama Kipli sebesar Rp1 juta. Selang beberapa waktu, Kipli tahu bahwa motor tersebut bukan milik Agus. Ia akhirnya menelepon Jaja yang nomor kontaknya tertulis di kertas di dalam bagasi motor. Agus pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Cipatat.
(mdk/ray)